Istri Dirwan Mahmud Dituntut 5,5 Tahun Penjara
BETVNEWS,- Jaksa penuntut umum KPK akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan, Hendrati dan Nursilawati, yang merupakan istri dan keponakan Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud pada kamis (6/12) malam di pengadilan Tipikor Bengkulu. Terdakwa Hendrati dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp. 250 juta subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan Nursilawati dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Keduanya menurut KPK sudah terbukti turut serta dalam penerimaan fee kepada penyelenggara negara, yakni dari kontraktor Juhari alias Jukak sebesar total Rp. 93 juta. Dan melanggar pasal 12a uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 juncto 64 KUHP. Adapun tuntutan ini didasari fakta di persidangan yang digelar sejak bulan Agustus kemarin. Beberapa poin penting di persidangan diantaranya adalah, permintaan Dirwan kepada Juhari alias Jukak, agar berkordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Suhadi untuk mendapatkan proyek. "Berapapun kamu minta saya setuju, silakan berkordinasi dengan kepala dinas, tapi kewajiban harus dipenuhi, nanti berikan saja ke kepala dinas atau ke ibu, saya tak bisa terima langsung, karena saya sudah diincar KPK" bunyi perkataan Dirwan yang dibacakan JPU KPK, Muh. Asri Irwan. Hal tersebut menurut JPU KPK sudah membuktikan bahwa Juhari memahami, pemberian harus dilakukan secara tidak langsung kepada Dirwan. Pemberian fee tersebut juga didasari keinginan Juhari, yang merasa tak mendapatkan proyek di Bengkulu Selatan, padahal sudah membantu Dirwan saat kampanye Pemilukada Bengkulu Selatan tahun 2015. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: