Saksi Jawab Tidak Tahu dan Lupa, Persidangan DPPKA Ditunda

Saksi Jawab Tidak Tahu dan Lupa, Persidangan DPPKA Ditunda

BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Senin siang (10/12) menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana beban kerja tahun 2015 di DPPKA Kota Bengkulu. Dari persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan Hesti Daniarty selaku staf keuangAN DPPKA sebagai saksi. Di awal persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Jonner Manik dengan didampingi oleh Gabriel Siallagan dan Rahmat langsung menunda persidangan dan meminta JPU agar saksi Hesti kembali dihadirkan di persidangan pada Rabu (12/12). "Saat ini 4 orang yang duduk disana sekarang menjadi terdakwa, dan keterangan saksi akan menjadi bahan pertimbangan. Saya tidak mau ada saksi yang bicara asal, apalagi menjawab tidak tau atau lupa. Sedangkan di berkas perkara dalam penerbitan SP2D ada nama saudara," terang Jonner Manik saat sidang. Setelah sidang resmi ditunda, Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 3 orang saksi termasuk saksi Hesti selaku staf keuangan DPPKA. Sedangkan dua orang saksi berasal dari penerima dana BK. "Kita hadirkan 3 orang saksi sekaligus, dua orang saksi dari penerima honor BK dan kita juga akan bongkar seluruh bukti-buktinya di persidangan rabu besok," ungkap Daniel RP Hutagalung. (Aris Black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: