Sidang Perdana, Ini Pasal Yang Menjerat Yuan Cs
BETVNEWS - Pengadilan negeri tipikor Bengkulu menggelar sidang perdana terdakwa korupsi anggaran koni provinsi Bengkulu tahun 2015 selasa (24/10) siang. 3 tersangka dihadirkan, yakni mantan ketua umum koni Yuan Rasugi Sang, mantan bendahara koni Arsuan Jumhari, dan wakil bendahara koni Dian Fasanova dengan agenda pembacaan dakwaan. Dari pakta persidangan ini, diketahui bahwa Yuan Rasugi Sang telah melakukan tindak pidana korupsi yang terencana dengan bantuan bendahara dan wakil bendahara koni. Mereka bersekongkol untuk menggerogoti keuangan negara melalui anggaran koni sebesar Rp. 5,2 miliar. Dana itu didapat dari usulan dana hibah provinsi Bengkulu tahun 2015. Dimana kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp. 1,1 miliar. Atas tindakan ini, merekapun diancam primer pasal 2 ayat (1), subsidair pasar 3 jo pasal 18 undang-undang tipikor atau pasal 9 undang-undang tipikor. "Bahwa terdakwa Yuan Rasugi Sang, Carateker Ketua Koni Provinsi Bengkulu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan surut serta melakukan kegiatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara. Dalam hal ini sebesar Rp. 1,1 miliar rupiah dari pagu anggaran Koni sebesar Rp. 5,2 miliar" kata Novita, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu. (Zuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: