Siap-siap Cair, Cek Bansos PKH Ibu Hamil 2023, Penerima Dapat Uang Bantuan hingga Rp750 Ribu

Siap-siap Cair, Cek Bansos PKH Ibu Hamil 2023, Penerima Dapat Uang Bantuan hingga Rp750 Ribu

Ilustrasi. Penerima ibu hamil bisa mendapat bansos PKH 2023, segera cek pencairannya.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Pemerintah dalam hal ini masih mencairkan bantuan sosial kepada sejumlah masyarakat. Bantuan yang masih cair Desember 2023 adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Kategori ibu hamil dapat kembali bersiap-siap untuk mencairkan bantuan PKH 2023 ini. Penerima manfaat bisa langsung cek pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Kabar Baik, Bansos PIP Kemdikbud 2023 Masih Cair, Ada Uang Bantuan hingga Rp1 Juta, Cek Status Penerimanya

Bantuan sosial (bansos) tersebut dapat diterima masyarakat yang kurang mampu atau rentan ekonomi. Sehingga tidak semua penerima bisa mencairkan bantuan PKH 2023 ini.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih menantikan pencairannya bisa kembali pastikan bahwa namanya terdata di DTKS Kemensos.

Ibu hamil akan mendapat bansos PKH 2023 hingga Rp750 ribu yang diberikan secara bertahap. Perlu diketahui, tidak hanya ibu hamil saja yang bisa menerima bantuan tersebut, bansos ini akan diberikan kepada 7 kategori termasuk ibu hamil.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair Desember 2023, Kategori Anak Sekolah Dapat Rp500 Ribu, Cek Nama Kamu Sekarang

Langsung masuk ke rekening masing-masing penerima dengan memenuhi syarat sebagai KPM bansos PKH 2023. Diketahui bansos Desember 2023 ini masih dicairkan hingga akhir tahun, sehingga ibu hamil dapat cek pencairannya hari ini sebelum hangus.

Diketahui bansos PKH Desember 2023 ini dapat diambil melalui Kantor Pos atau melalui bank himbara. Ibu hamil dapat pastikan kembali pencairannya.

Sebelum mencek nama penerima dan rincian, terdapat syarat yang perlu diketahui para KPM termasuk ibu hamil agar dapat uang bantuan.

BACA JUGA:Cek Tanggal dan Status Penyalurannya di Sini, Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Serentak

Syarat pencairan bansos PKH 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: