Prof Herlambang Jadi Saksi Ahli di Sidang Dirwan Mahmud
BETVNEWS,- Ahli hukum pidana Universitas Bengkulu, Prof. Herlambang dihadirkan di persidangan dalam kasus suap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, di Pengadilan Tipikor Bengkulu kamis siang. Ia dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim pengacara Dirwan. Dalam keterangannya, Herlambang menilai harus ada kesepahaman antara pelaku penerimaan suap. "Harus ada kesepahaman antara pelaku, baru bisa disebut kerjasama diam diam. Biasanya harus ada dengan tulisan atau lisan, kesepahaman itu harus dikomunikasikan" jelas Herlambang Ditambahkan Herlambang, seorang penyelenggara negara harus menunjukkan bahwa ia mengetahui maksud dari pemberian suap. "Kalau dia mengetahui dan menghendaki membuat dia memberikan proyek (tidak bisa dipersalahkan). Harus ada perilaku yang menunjukkan bahwa dia (penyelenggara negara) ini tergerak" jelasnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin mengatakan, telah terjadi kerjasama diam-diam antara terdakwa Dirwan Mahmud dengan terdakwa lainnya, Hendrati dan Nursilawati. "Kalau kami berpendapat, terdakwa mengetahui, mangkanya kami kenakan pernyertaan pasal 55" jelas Zainal. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: