Kasus Dugaan Korupsi APBDes, Mantan Kades Cirebon Baru Divonis 22 Bulan Penjara
Mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru atas nama Hamzah, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengk--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru atas nama Hamzah, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Dwi Purwanti, pada Senin 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Murid Berprestasi di Seluma Bakal Dapat Beasiswa
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dengan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.118 juta, dan apabila dalam 1 bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman 10 bulan penjara
BACA JUGA:16 Calon Pembalap Masa Depan Indonesia, Tuntas Ikuti Pelatihan Astra Honda Racing School
Vonis tersebut turun dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 2 tahun kurungan penjara denda Rp.50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 128 Juta.
Menanggapi vonis tersebut, JPU Kejari Kepahiang Rezeki Akbar Fernando menyatakan pikir-pikir dahulu.
"Kami akan melaporkan hal tersebut ke pimpinan, dan memilih pikir-pikir selama 7 hari kedepan," ujarnya.
BACA JUGA:Yayasan AHM-Taman Pintar, Kembangkan Model Pengajaran Safety Riding untuk Anak Usia Dini
Di sisi lain, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sopian Siregar mengatakan, bahwa setelah berkordinasi dengan keluarga terdakwa, pihaknya menerima atas vonis dari majelis hakim, sehingga tidak akan menyampaikan banding.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak keluarga klien kami, kami menerima atas putusan hakim dan tidak mengajukan banding," sampainya.
BACA JUGA:Bupati Launching Alat Pelayanan Berkas Kependudukan Digital Desa Pematang Donok
Kemudian dijelaskan terkait turunnnya kerugian negara yang dibebankan oleh kliennya, hal tersebut dikarenakan terdakwa barang bukti kwitansi perjalanan dinas menggunakan APBDES sebesar Rp10 Juta yang dilampirkan pada saat sidang pembelaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: