Dempo Xler Sebut Kampus Harus Mewadahi Pendidikan Politik

Dempo Xler Sebut Kampus Harus Mewadahi Pendidikan Politik

Dempo Xler, S.IP, M.AP Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menyebut kampus atau pergurusan tinggi harus bisa mewadahi pendidikan politik. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dempo Xler, S.IP, M.AP Ketua Komisi I DPRD Provinsi BENGKULU menyebut kampus atau pergurusan tinggi harus bisa mewadahi pendidikan politik

Hal disampaikan usai menerima audensi mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Dahasen yang menolak kampanye di dalam kampus, Senin 18 Desember 2023 yang lalu.

BACA JUGA:Harga Sembako di Bengkulu Meroket Jelang Nataru, Intip Daftar Harganya Hari Ini

Dempo Xler mengatakan, baru menerima aspirasi dari mahasiswa yang menolak kampanye di kampus dengan alasan terjadi perpecahan antar mahasiswa dan juga diduga dosen menggiring mahasiswa untuk pro calon tertentu dan juga ada indikasi atribut perserta Pemilu masuk kampus.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Lagi, Pastikan Namamu di Link cekbansos.kemensos.go.id

"Mereka menyampaikan aspirasi bahwa mereka gelisah dengan keadaan kampus hari ini yang rentan digunakan sebagai sarana kampanye," tutur Dempo.

Menurut Dempo, kampus tidak boleh menjadi tempat kampanye tetapi kampus harus menjadi wadah bagi pendidikan politik dalam artian perguruan tinggi harus menfasilitas perserta Pemilu baik itu calon presiden, Caleg DPD, Caleg DPRD provinsi dan Kabupaten kota.

BACA JUGA:Pengungsi Rohingya Dikabarkan Berkeliaran, Imigrasi Sebut Belum Terdeteksi di Bengkulu

Menyampaikan ide dan gagasan serta yang ingin dilakukan jika terpilih kemudian menguji rekam jejal para kadidat sehingga kampus bisa mempromosikan kadidat yang layak untuk dipilih oleh rakyat.

"Kampus harus menjadi wadag para kadidat untuk menguji isi kepala para calon sehingga kampus bisa mempromisi calon yang layak," jelasnya.

BACA JUGA:Pengungsi Rohingya Dikabarkan Berkeliaran, Imigrasi Sebut Belum Terdeteksi di Bengkulu

Disis lain, berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye dan keputusan MK nomor 65 tahun 2023 membolehkan kampanye di dalam kampus dengan catatan mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak boleh menggunakan atribut.

"Kalau aturan kan sudah boleh dengan catatannya. Jadi jika aturan tersebut dilaksanakan maka para calon tidak bisa kampanye di kampus dwngan semena-mena," ungkapnya.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: