Sidang Perdana Korupsi BOK 16 Puskesmas di Kaur, 3 Terdakwa Ajukan Eksepsi
4 orang terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 19 Desember 2023.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 4 orang terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri BENGKULU pada Selasa 19 Desember 2023.
4 orang tersebut yakni Darmawansyah, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kaur, kemudian Gusdianrjo, selaku Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Indah Fuji Astuti Kepala Puskesmas Tanjung Iman dan Ricke James Yunsen, Kepala Puskesmas Padang Guci.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, dipimpin oleh Ketua Majelis Fauzi Isra.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan, Pelajar MTs di Bengkulu Tengah Meninggal Dunia di Tempat
Dalam sidang perdana, JPU mendakwa para terdakwa dengan primer Pasal 2 Ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dimana diduga dari permintaan Kadis menyunat 2 persen dari dana BOK untuk 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 406 Juta," sampai JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar.
BACA JUGA:Masuk Jajaran Panelis Debat ke 2 Capres dan Cawapres, Ini kata Rektor Universitas Bengkulu
Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Gusdianrjo melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan.
Sedangkan 3 terdakwa lainnya yakni mantan Kadis dan 2 Kepala Puskesmas melalui kuasa hukumnya, Sopian Siregar menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU sehingga akan mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim.
BACA JUGA:Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Naik Tipis Hari Ini Selasa 19 Desember 2023, Cek Daftarnya!
Dijelaskan Sopian, ia menganggap bahwa dakwaan tersebut tidak sinkron atau sesuai dengan penyidikan, salah satunya tidak disebutkan dalam uraian dakwaan bukti bahwa terdakwa mantan Kadis melakukan perintah pemotongan dana BOK tersebut.
BACA JUGA:Sidang Pungli Dana BOK, Kepala Puskesmas Pasar Ikan Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
"Dari informasi klien saya (Darmawansyah) bahwa perintah itu tidak serta kapan ada penerimaan potongan BOK itu juga tidak disampaikan dalam dakwaan, sehingga kami menyampaikan keberatan yang akan kami siapkan selama 2 Minggu atau hingga 2 Januari 2024," sampainya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: