Antisipasi Kecelakaan, Polres Seluma: Kendaraan Pengangkut Alat Berat Harus Dikawal

Antisipasi Kecelakaan, Polres Seluma: Kendaraan Pengangkut Alat Berat Harus Dikawal

Kasat Lantas Seluma Iptu Teguh Prasetyo, saat menjelaskan bahwa kendaraan pengangkut alat berat harus dikawal untuk mengantisipasi kecelakaan.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polres Seluma menegaskan kendaraan alat berat dengan dimensi tertentu harus dikawal ketika melintas di jalan raya, terutama jalan yang ramai dilewati pengendara. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo, menyusul terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Sekwan Seluma, Kejari Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Menurutnya, kendaraan pengangkut alat berat harus dikawal untuk mengantisipasi kejadian serupa serta memberi rasa aman pada pengguna lalu lintas.

"Dalam aturan ini, pasal 19 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, jalan kelas I yaitu jalan arteri dan kolektor yang bisa dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton sudah jelas wajib di kawal," tegas Iptu Teguh Prasetyo.

BACA JUGA:Bungkam Tuan Rumah, SSB Selika Raya U7 Juara 1 Turnamen Persipa Junior League 2023

Lanjutnya, sesuai pasal 162 ayat 2 UU–LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam pasal 19 UU – LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sehingga rekanan dari pemerintah, khususnya pengusaha, untuk mobilisasi kendaraan alat berat bisa berkoordinasi dengan kepolisian.

BACA JUGA:Taman Kota Bintuhan Jadi Salah Satu Ikon Kabupaten Kaur

"Silahkan untuk menyampaikan permohonan dan usulan ke kepolisian," sampainya.

Dengan adanya permintaan pengawalan oleh jasa angkutan kepada polisi, kata Kasatlantas Teguh, maka otomatis pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Termasuk pemeriksaan terhadap kelaikan kendaraan dan keselamatan berkendara.

BACA JUGA:Sambut Nataru, Pemkab Kepahiang Buka Bazar Murah Sembako

"Akan kita tentukan kapan waktu yang save untuk melakukan perjalanan. Sehingga jika ada permasalahan memang situasi harus bebas kendaraan, jadi memang harus dikawal," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: