Dinas Perikanan Seluma Bagikan 1.200 Kartu e-Kusuka kepada Nelayan

Dinas Perikanan Seluma Bagikan 1.200 Kartu e-Kusuka kepada Nelayan

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma Zuraini, menyebut telah memberikan 1.200 kartu e-Kusuka kepada nelayan di Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma Zuraini, menyebut telah memberikan 1.200 kartu e-Kusuka kepada nelayan di Kabupaten Seluma.

"Kartu e-Kusuka sebanyak 1200 sudah kita bagikan kepada para nelayan di desa-desa pesisir di Kabupaten Seluma," Kata Zurainin.

BACA JUGA:Truk Asal Riau Bawa Penumpang di Bak Kecelakaan, Satu Orang Terpental Luka Berat

Dijelaskan Zuraini, kartu e-Kusuka ini seperti kartu nelayan yang berfungsi sama halnya dengan e-KTP, yakni sebagai identitas para pelaku usaha perikanan maupun nelayan.

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan, Polres Seluma: Kendaraan Pengangkut Alat Berat Harus Dikawal

Selain itu, kartu e-Kusuka tersebut juga bisa mempermudah pelaku usaha perikanan dan kelautan yang ada di Kabupaten Seluma dalam mengakses transaksi daring. Kemudian juga bermanfaat untuk mempermudah melakukan akses pembiayaan kredit usaha rakyat.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Sekwan Seluma, Kejari Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Kartu e-Kusuka mempermudah nelayan dalam mengajukan asuransi dan mempermudah pengajuan bantuan untuk para nelayan. Kartu tersebut juga bisa digunakan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan.

"Kartu e-Kusuka banyak manfaatnya, karena memudahkan nelayan untuk mendapatkan bahan bakar minyak untuk perahu mereka, dan untuk memperoleh bantuan sarana dan prasarana lainnya," jelas Kadis Perikanan Zuraini. 

BACA JUGA:Bungkam Tuan Rumah, SSB Selika Raya U7 Juara 1 Turnamen Persipa Junior League 2023

Ditambahkan Zuraini, kartu e-Kusuka ini merupakan kartu identitas tunggal pelaku usaha dari kelautan dan perikanan di Indonesia, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).

Adapun orang yang berhak memiliki kartu ini mulai dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan, hingga petambak garam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: