Dugaan Korupsi Dana Pemilu 2022, Mantan Sekretaris KPU Kaur Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri K(Kejari) abupaten Kaur menetapkan mantan sekretaris KPU Kaur berinisial S-R (45) sebagai tersangka dengan dugaan korupsi dana pemilu KPU Kabupaten Kaur tahun 2022-2023, dengan temuan hasil kerugian sebesar Rp200 juta.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri K(Kejari) abupaten Kaur menetapkan mantan sekretaris KPU Kaur berinisial S-R (45) sebagai tersangka dengan dugaan korupsi dana pemilu KPU Kabupaten Kaur tahun 2022-2023, dengan temuan hasil kerugian sebesar Rp200 juta.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kaur Muhammad Yunus, serta para Kasi diruang lingkup Kejari Kaur dalam press rilis Jumat 22 Desember 2023.
BACA JUGA:Santri se-Bengkulu Berkumpul Doa Syukur dan Dzikir Akhir Tahun, yang Beruntung Bisa Umroh Gratis
Kajari Kabupaten Kaur Muhammad Yunus menyampaikan, tersangka Y-R ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, menggunakan dana APBN KPU Kabupaten Kaur yang tidak sesuai peruntukannya.
Tersangka diduga memperkaya diri sendiri dengan memanipulasi data laporan pertanggungjawaban kepada KPPN sehingga seolah olah terdapat sisa anggaran sebesar Rp37 ribu yang telah dikembalikan ke kas Negara. Namun kenyataannya jumlah sisa anggaran sebesar Rp124 juta.
BACA JUGA:Kejaksaan RI Raih 3 Kategori Penghargaan dalam Ajang Indonesia Digital Initiative Award 2023
"Kami menetapkan Y-R sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan memperkaya diri sendiri" kata Kajari Kaur.
Selain menetapkan tersangka didukung beberapa barang bukti uang tunai Rp68 juta, dua unit handphone, serta 31 bundel berkas penting yang berkaitan dengan kegiatan KPU Kaur tahun 2022-2023.
BACA JUGA:UNIVED dan UNIB Berkolaborasi Gelar Kosabangsa di Desa Lawang Agung Kabupaten Seluma
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan KPU Kabupaten Kaur tahun 2022," kata Muhammad Yunus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Y-R dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Polres Kaur selama 20 hari ke depan dari 22 Desember 2023-10 Januari 2024.
"Untuk tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rutan Polres Kaur," tegasnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: