KPU

Mal Pelayanan Publik Seluma Beroperasi Februari 2024

Mal Pelayanan Publik Seluma Beroperasi Februari 2024

Arlan Aska, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Seluma akan resmi beroperasi mulai Februari 2024 mendatang.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Arlan Aska bahwa MPP merupakan Pprogram yang digagas oleh Presiden Joko Widodo diatur dalam Perpres No.89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP.

BACA JUGA:Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Resmi Ditarik BI, Begini Cara Menukar Uang Lama ke BI

Selain Perpres, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPANRB) pun mewajibkan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan dan mengaktifkan Mal Pelayanan Publik.

"Belum lama ini kami sudah ke Batam melakukan kunjungan kerja terkait mpp, bahwasanya mpp ini wajib dilaksanakan disetiap kabupaten walaupun kita belum begitu maksimal, tetapi ini program nasional jadi kita wajib," kata Arlan, Sabtu 23 Desember 2023.

BACA JUGA:Libur Nataru, Gubernur Ingatkan Larangan Mandi Bagi Pengunjung di Pantai Panjang

Lanjut Arlan, dari Biro Ortala Provinsi Bengkulu dan OPD terkait Pemkab Seluma pun sudah melakukan rapat mengenai pelaksanaan MPP ini yang ditargetkan Februari mendatang sudah beroperasi.

"Kita sudah bersurat ke OPD terkait, kalau tidak ada halangan kita akan rapatkan kembali bersama Sekdakab dan Bupati untuk memberi wejangan," sambungnya.

BACA JUGA:Bisa Update iOS Terbaru! iPhone 11 Dibanderol Segini di iBox Desember 2023, Cek Kelebihan dan Kelemahannya

Disamping itu terkait denga akan segera beroperasinya MPP, pihaknya mengaku ketersedian anggaran untuk melaksanakan hal tersebut seperti peralatan dan sarana.

Walaupun ketersedian anggaran kurang mendukung MPP harus tetap kita laksanakan Kata Arlan Aska.

Jika tidak dilaksanakan sanksinya tak main-main, alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) akan dipangkas bahkan ditiadakan.

"Kita sudah usulkan kebutuhan kita terkait mpp, walapun ketersediaan anggaran mpp harus tetap kita laksanakan," tutupnya.

Di sisi lain, Mall Pelayanan Publik yang berada di DPMPTSP Kabupaten Seluma, sudah mulai diisi oleh beberapa instansi yang membidangi pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: