17 Warga Binaan di Bengkulu Dapat Remisi Natal

17 Warga Binaan di Bengkulu Dapat Remisi Natal

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu memberikan remisi khusus pengurangan masa tahanan dalam rangkat perayaan hari natal tahun 2023.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) BENGKULU memberikan remisi khusus pengurangan masa tahanan dalam rangkat perayaan hari natal tahun 2023.

Penyerahan remisi diberikan kepada 17 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Bengkulu, pada Senin 25 Desember 2023 diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar dan Tindakan Kriminal, Jembatan Layang DDTS Dilengkapi CCTV

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo didampingi Kalapas Bengkulu Yuniarto menuturkan, sebanyak 17 narapidana atau warga binaan tersebut diantaranya berasal dari Lapas Bengkulu sebanyak 7 orang.

BACA JUGA:Cetak Hattrick, Lapas Curup Jadi Humas Terbaik Satker Kanwil Kemenkumham Bengkulu

6 orang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan dan 1 orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.

Kemudian 2 warga binaan Lapas Curup pun mendapatkan remisi 1 bulan massa hukuman.

BACA JUGA:Rakor Pengendalian Capaian Kinerja, Kemenkumham Bengkulu Siap Implementasikan Strategi 2024

Lalu dari Lapas Argamakmur sebanyak 7 warga binaan dengan rincian 2 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 1 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 3 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari dan 2 orang mendapatkan remisi selama dua bulan.

Selanjutnya 1 warga binaan Rutan Manna, mendapatkan remisi 15 hari.

BACA JUGA:Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bengkulu Minta IPKEMINDO Kompak Selalu dan Bersinergi

"Seluruh yang mendapatkan remisi natal dipusatkan di lapas bengkulu. Ada total sebanyak 17 orang yang menerima remisi natal ini, tidak ada yang langsung bebas. Kami juga berkomitmen agar tidak ada warga binaan yang tertunda, semua SK-nya sudah turun," kata Teguh.

Dijelaskan Teguh, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

Dengan mempertimbangkan dengan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: