KPU Provinsi Bengkulu Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye, Terakhir 7 Januari

KPU Provinsi Bengkulu Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye, Terakhir 7 Januari

Sarjan Efendi, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU menekankan seluruh peserta pemilu 2024 dalam hal ini partai politik (parpol), calon perseorangan DPD-RI dan tim pemenangan Presiden, harus menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Jika tidak serius dalam melaporkannya maka peserta pemilu bisa di diskualifikasi atau dibatalkan di setiap tingkatan atau wilayahnya.

BACA JUGA:Bukti Kamu Sudah Mencintai Diri Sendiri, Cek 7 Tanda Ini! Salah Satunya Tetap Bersyukur

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi mengatakan pelaporan dana kampanye akan berakhir hingga 7 Januari 2024 mendatang.

Dalam pelaporan awal dana kampanye ini, peserta pemilu harus melaporkan mulai dari sumber dana hingga penggunaannya melalui Sikadeka atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Gelar FGD Potensi Sengketa Pemilu 2024

"LADK ini sudah kita sampaikan dengan peserta pemilu pada 7 Januari 2024 akan berakhir. Nah jadi apabila mereka tidak menyampaikan maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Sarjan Efendi, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Pemilu 2022, Mantan Sekretaris KPU Kaur Jadi Tersangka

Kemudian, mengingat batas akhir pelaporan jatuh pada 7 Januari 2024, pihaknya mengharapkan kerjasama yang baik dari setiap peserta pemilu di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Gelar FGD Potensi Sengketa Pemilu 2024

Tak lupa pihaknya kembali mengingatkan terhadap potensi sanksi yang diberikan baik kepada parpol maulun caleg yang tidak taat dalam melaporkan dana kampanye.

"Sesuai regulasi kalau tidak menyerahkan maka akan dibatalkan sebagai peserta. Ini wajib bagi seluruh peserta pemilu, untuk itu kami juga mohon kerjasamanya dan kita akan tunggu nanti hingga pukul 23.59 WIB tanggal 7 Januari," tutupnya.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: