Dishub Larang Truk Batu Bara Melintas di Jalan Bintunan-Urai, Ini Alasannya

Dishub Larang Truk Batu Bara Melintas di Jalan Bintunan-Urai, Ini Alasannya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Utara melarang truk angkutan batu bara untuk melewati jalan Bintunan-Urai. Hal itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat 7 Desa yang berada di jalan non status.--(Sumber Foto: Doni/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten BENGKULU Utara melarang truk angkutan batu bara untuk melewati jalan Bintunan-Urai. Hal itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat 7 Desa yang berada di jalan non status.

7 desa yang dimaksud yaitu Desa Bintunan, Desa Ai Lakok, Desa Selolong, Desa Serangai, Desa Urai, Desa Giri Kencana dan Desa Pasar Ketahun yang berada di wilayah Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Batik Nau.

BACA JUGA:Pasca Kebakaran, 1.520 Siswa SMKN 3 Kota Bengkulu Dialihkan ke Kampus 2 Lempuing

Disampaikan Setyo Aji, Sekretaris Dishub Kabupaten Bengkulu Utara, pihaknya telah menyurati Asosiasi Pertambangan Batu Bara pada tanggal 27 Desember 2023, agar tidak melewati jalur Bintunan-Urai karena jalan tersebut baru saja diperbaiki.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru dan Pemilu 2024, Polres Kaur Bersama Polsek Jajaran Gelar Doa dan Dzikir Bersama

Mengingat kapasitas jalan yang dilewati tidak mendukung untuk dilintasi kendaraan yang bertonase tinggi atau bermuatan berat contohnya truk angkutan batu bara. 

Adapaun jalur yang diperbolehkan untuk dilewati yakni Jalan Nasional Ketahun-Air Limas-Batik Nau dengan kualitas dan kapasitas ruas jalan yang dapat mendukung sistem transportasi pengangkutan batu bara.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru dan Pemilu 2024, Polres Kaur Bersama Polsek Jajaran Gelar Doa dan Dzikir Bersama

"Untuk truck batu bara harus melewati Jalan Nasional Ketahun-Air Limas-Batik Nau, karena jalan non status yang baru saja diperbaiki tidak memungkinkan untuk dilewati oleh kendaraan bermuatan berat," kata Setyo Aji, Jumat 29 Desember 2023. 

Setyo Aji menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat balasan dari asosiasi pengusaha batu bara. Jika nantinya tak kunjung ada jawaban maka kepala daerah akan mengeluarkan surat pemberitahuan.

BACA JUGA:Ternyata Minum Segelas Teh Jahe Ampuh Redakan Nyeri Haid, Cek Manfaat Lainnya di Sini! Baik untuk Kesehatan

"Sejauh ini belum ada balasan, kita masih menunggu, jika tidak ada respon maka kepala daerah langsung yang akan mengelurkan surat," tutupnya. 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: