TPG Triwulan 4 Tidak Dibayar Penuh, Ini Penjelasan Dikbud Provinsi Bengkulu

TPG Triwulan 4 Tidak Dibayar Penuh, Ini Penjelasan Dikbud Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4 tahun 2023 tidak bisa dibayar penuh. Hanya bisa dinayarkan bulan Oktober dan November. Sedangkan bulan Desember dipastikan tidak bisa dibayar di tahun 2023.

BACA JUGA:Inspektorat Seluma Ingatkan Desa dan OPD Segera Setor Laporan Tutup Buku Akhir Tahun

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman mengatakan, pembayaran TPG triwulan 4 twlah di proses karena untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diselesaikan. Namun hanya 2 bulan saja.

BACA JUGA:85 Kecelakaan Terjadi di Seluma Sepanjang 2023, Terbanyak di Sukaraja

“Untuk alokasi TPG ini sudah kita proses untuk direalisasikan dan ditransfer ke rekening guru. SP2D sudah, dan sudah kita  setujui tapi tergantung kesiapan bank untuk mentransfer ke rekening masing-masing guru,” kata Saidirman.

BACA JUGA:Tak Perlu Mewah, Intip 5 Rekomendasi Kegiatan Seru untuk Rayakan Tahun Baru 2024

Sementara itu, untuk TPG 1 bulan yang belum disalurkan tersebut sebesar Rp 6 miliar  yang dipastikan masuk dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD 2023.

“Dipastikan Carry Over karena tahun 2023 sudah selesai. Carry overnya kita urus di 2024. Carry over satu bulan gaji sekitar Rp30 miliar yang ada Rp24 miliar jadi sekitar Rp6 miliar carry over untuk triwulan 4," ujarnya.

BACA JUGA:Fitur, Spesifikasi, dan Harga iPhone 15 Pro Max di iBox Desember 2023, Paling Murah Rp24 Jutaan!

Ia menjelaskan, kekurangan pembayaran 1 bulan dikarenakan belum adanya transfer dari Kementerian Keuangan untuk alokasi pembayaran TPG satu bulan pada triwulan ke-4. 

“Perlu saya jelaskan, memang ada kekurangan transfer dari pemerintah pusat terkait dengan TPG ini. Kekurangan untuk satu bulan per guru,” terangnya.

BACA JUGA:Musim Hujan Telah Tiba, Siapkan 6 Perlengkapan Penting Ini Untuk Menghadapinya

Dilanjutkan Saidriman, untuk  pembayaran satu bulan TPG tersebut akan diselesaikan dan data-data yang belum menerima di bulan Desember 2023 akan menjadi prioritas mereka untuk disampaikan ke pusat pada bulan Januari 2024 mendatang.

"Kita usaha diproses pada bulan Januari jika anggaran sudah di transfer pemerintah pusat," pungkasnya.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: