KPU

Dukcapil Lebong, Musnahkan 15.462 e-KTP Rusak

Dukcapil Lebong, Musnahkan 15.462 e-KTP Rusak

BETVNEWS - Selasa (18/12) pagi, sebanyak 15.462 KTP Elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar. Dimana pemusnahan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP Elektronik rusak/invalid. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Hj Elva Mardiana menjelaskan, adapun KTP Elektronik yang dimusnahkan tersebut merupakan KTP yang rusak dan invalid seeprtu KYP orang yang meninggal dan pindah. "Pemusnahan ini sesuai dengan SE Mendagri, dimana hal ini juga untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan KTP yang pernah terjadi di daerah lain," jelas Elva. Dipaparkan Elva, selain 15.462 e-KTP rusak atau invalid, Dukcapil juga memusnahkan 530 KTP Nasional invalid dan 2 keping Kartu Identitas Anak. "Untuk pemusnahan ini kita buat berita acaranya dan kita laporkan ke Mendagri," kata Elva.(D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: