Hari Ibu ke-90, Suami Dihimbau Membebastugaskan Istri
BETVNEWS,- Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Peringatan Hari Ibu (HDI) ke-90 yang akan jatuh pada 22 Desember 2018 nanti. SE bernomor 003/919/dp34ppkb/2018 diperuntukkan sebagai Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu serta Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memberitahukan jika dihari spesial tersebut bukanlah hari libur. Namun digunakan untuk mengingatkan untuk mengenang dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia, sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam perjuangan merebut kemerdekaan serta diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta kemitraan antara perempuan dan laki-laki. “Pada hari spesial itu, dihimbau para suami dapat membebastugaskan istrinya dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajiban seperti memasak, merawat anak dan urusan rumah tangga lainnya," ujar Sekda Provinsi Bengkulu, Novian Andusti. Sementara itu Diah irianty selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi menyambut bahagia dengan adanya SE Gubernur itu. Bahkan ia pun berencana akan menyerahkan pekerjaan tersebut kepada sang suami. "Saya menyambut baik dan akan saya terapkan nanti dirumah dan semua tugas rumah saya akan di handle suami saya,"ungkap nya dengan nada gembira. (Oki Bo'oK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: