Pemprov Bengkulu Percepat Realisasi Anggaran, Deadline OPD 5 Januari Tuntas DPA
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah meminta Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU melakukan percepatan APBD pada tahun 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, seluruh OPD telah diinstruksikan untuk menyusun dan melakukan aktivitas pencairan keuangan, serta persiapan belanja kegiatan khususnya OPD yang sudah mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
BACA JUGA:Hadapi Musim Tanam 2024, Segini Kuota Pupuk Subsidi untuk Provinsi Bengkulu
“Mulai hari ini kita sudah mulai menyusun, sehingga kita minta seluruh OPD menyerahkan ke BPKAD sampai tanggal 5 Januari 2024. Sehingga Januari ini semua sudah running kegiatan,” ungkap Isnan Fajri.
Ia menjelaskan, jika tahun lalu Maret atau April namun tahun ini telah ditetapkan pengelola keuangan di masing-masing OPD termasuk penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka seluruh kegiatan sudah bisa berjalan.
BACA JUGA:Tokoh Pemuda Seluma Ajak Pemilih Pemula Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024
“Tanggal 5 target kita selesai DPA, terus untuk kegiatan yang bisa lelang silakan dilelang di masing-masing OPD. Untuk instrument segala macam, bendahara pengeluaran sudah semua,” ujarnya.
BACA JUGA:Tokoh Pemuda Seluma Ajak Pemilih Pemula Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024
Dengan persiapan yang sudah dilakukan jauh-jauh hari, Isnan Fajri berharap nantinya percepatan pembangunan di Bengkulu bisa diselenggarakan sesuai target yang ditetapkan.
Apalagi pada tahun 2024, banyak agenda yang tidak bisa bergeser seperti pelaksanaan Pemilu, Puasa dan Lebaran Idul Fitri bahkan tahapan Pilkada yang mulai akan berjalan di tahun ini.
BACA JUGA:Bagikan BOP di Kecamatan Singaran Pati, Pj Wali Kota Pesankan Ini
“Semoga semua bisa diselesaikan sesuai target dengan mengefiensikan waktu yang ada,” tutupnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: