BPN Seluma Pastikan Program PTSL 2024 Bebas Pungli

BPN Seluma Pastikan Program PTSL 2024 Bebas Pungli

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Mursidno.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor ATR/BPN Seluma atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma tahun ini kembali membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Mursidno bahwa kuota PTSL tahun 2024 untuk Seluma sebanyak 1.500 sertifikat atau bidang tanah.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Pemuda Asal Curup Utara, Diduga Lebih dari Satu Orang

Pihaknya memastikan bahwa pelaksanaan program ini bebas pungli atau pungutan liar.

Jikalau ada biaya pembuatan sertifikat, besarannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kontrak Tenaga Honorer di Seluma Diperpanjang Tahun Ini

"Ini untuk diketahui masyarakat Biaya dalam pembuatan sertifikat program PTSL ada Peraturan dan SOP tersendiri, saya menjamin dan tidak ada  pungutan liar dari petugas badan pertanahan," kata Mursidno, Selasa 9 Januari 2024.

Lanjutnya bahwa program PTSL ini gratis, tidak ada biaya yang dibayarkan ke Kantor Pertanahan.

BACA JUGA:Kontrak Tenaga Honorer di Seluma Diperpanjang Tahun Ini

Namun ada biaya pra-sertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL.

Serta didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma sebesar Rp200.000.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Pemuda Asal Curup Utara, Diduga Lebih dari Satu Orang

Biaya Rp200.000 itu untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan operasional petugas kelurahan atau desa yang memang sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Sementara itu, Mursidno juga menambahkan untuk BPN sendiri dalam program PTSL sudah ada posnya dan biaya tersendiri dan memang tidak ada pungutan biaya lain selain yang ditetapkan dalam peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: