KPU

Masa Pemilu, Kejari Seluma Tunda Proses Hukum Caleg

Masa Pemilu, Kejari Seluma Tunda Proses Hukum Caleg

Kasi Pidsus Kejari Seluma, A Ghufroni, saat membenarkan adanya penundaan proses hukum calehg di Seluma.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Seluma yang terlibat dengan kasus hukum di masa Pemilu tahun 2024 ini, sepertinya dapat tersenyum lebar. 

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, menunda proses hukum peserta caleg di masa Pemilu 2024 ini.

BACA JUGA:Pemprov-BPH Migas Bahas Kerjasama, Penyaluran BBM Subsidi di Bengkulu Harus Tepat Sasaran

Kasi Pidsus Kejari Seluma, A Ghufroni membenarkan hal ini. Bahkan hal tersebut pun telah tertuang dalam Memorandom Jaksa Agung Nomor B-127/A/SUJA/08/2023/ tentang menemalisir dampak penegakan hukum terhadap pemilihan umum serentak di tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Kabar Baik! Tahun 2024, Disnakertrans Seluma Kembali Buka Pendaftaran Magang ke Jepang

"Iya memang benar di Pemilu ini kita tunda proses humum untuk peserta caleg. Dan hal ini telah tertuang di Memorandom Jaksa Agung Nomor B-127/A/SUJA/08/2023/," ucap A Ghufroni, Kamis 9 Januari 2024.

BACA JUGA:TKSK Dinsos Seluma Belum Gajian Selama 6 Bulan, Ini Kata Sekda

Selain itu, penundaan proses hukum Caleg ini pun sekaligus dilakukan agar proses penegakan hukum tidak digunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Untuk itu, agar kegiatan Pemilu ini berjalan dengan lancar dan tidak adanya hal yang tak diinginkan terjadi, maka pihaknya akan menunda proses hukum caleg yang terlibat kasus hukum.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan 10,73 Gram Sabu dari Residivis Kasus yang Sama

"Kalau Pemilu sudah selesai, proses hukum kita lanjutkan lagi," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: