KPU Kepahiang Temukan 10.858 Lembar Surat Suara Pemilu Rusak, Terbanyak DPD RI

KPU Kepahiang Temukan 10.858 Lembar Surat Suara Pemilu Rusak, Terbanyak DPD RI

Setelah merampungkan pelipatan dan penyortiran surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menemukan setidaknya 10.858 surat suara rusak.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah merampungkan proses pelipatan dan penyortiran surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menemukan sebanyak 10.858 surat suara rusak.

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi iPhone 11 di iBox Hari Ini Rabu 10 Januari 2024, Sudah 5 Tahun Masih Worth It Dibeli?

Proses pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024 sebelumnya telah dilakukan KPU Kepahiang mulai tanggal 6 Januari hingga 9 Januari 2024 dengan penjagaan petugas KPU, Bawaslu, TNI/POLRI setempat dan 120 orang relawan petugas lipat surat suara.

BACA JUGA:Daftar Dana Kampanye 12 Calon DPD RI Bengkulu: Leni J Latief Tembus Rp1 M, Terendah Andrian Wahyudi

Adapun surat suara Pemilu 2024 yang disortir dan dilipat terdiri dari Pemilihan Persiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kabupaten Kepahiang.

Antaka Rhamadan, Komisoner KPU Kepahiang menjelaskan bahwa pasca merampungkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara, Selasa kemarin, surat suara yang ditemukan rusak diantaranya surat suara Persiden-Wakil Presiden sebanyak 37 lembar.

BACA JUGA:23.917 Pemilih Pemula di Bengkulu Belum Rekam E-KTP

Kemudian DPD RI sebanyak 10.353 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 50 lembar dan DPRD Kabupaten 418 lembar.

"Proses pelipatan sudah kita selesaikan pada sore kemarin, total 10.858 surat suara yang mengalami kerusakan," kata Antaka Rhamadan, Rabu 10 Januari 2024.

Surat suara yang mengalami kerusakan karena bercak noda di foto hingga nomor urut calon yang salah.

Selanjutnya surat suara yang ditemukan rusak akan dilaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Daftar Laporan Awal Dana Kampanye 18 Parpol di Bengkulu, Pengeluaran PAN Tembus Rp1,6 Miliar

"Kita akan berkordinasi dengan KPU provinsi, dimana surat suara yang rusak tersebut. Nantinya dapat dimanfaatkan atau digunakan. Lantaran dari regulasi yang menjadi acuan kita, kerusakan surat suara ini hanya terjadi bercak-bercak di foto atau nomor urut calon," tutupnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: