KPU

Putusan KASN, Guru SMK di Bengkulu Utara Tak Terbukti Langgar Netralitas

Putusan KASN, Guru SMK di Bengkulu Utara Tak Terbukti Langgar Netralitas

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ada yang masih ingat kasus SMK membuat baliho salah salah satu Caleg DPR RI Dapil BENGKULU di Kabupaten BENGKULU Utara.

Terbaru berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dugaan pelanggaran netralitas tersebut tidak terbukti.

BACA JUGA: Sering Bikin Ragu, Perlukah Memakai Sunscreen Saat Musim Hujan? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, laporan terhadap sekolah yang diduga membuat baliho salah satu Caleg DPR RI Dapil Bengkulu telah ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KASN.

BACA JUGA:Berikut Update Terbaru Harga iPhone 15 Series di iBox Hari Kamis 18 Januari 2024, Cek Daftarnya!

"Laporan kita proses dan hasilnya sudah kita rekomendasikan ke KASN untuk sanksinya," kata Eko Kamis 18 Januari 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dari KASN terkait rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu soal netralitas guru ASN dan honorer di SMKN 2 Bengkulu Utara.

Namun hasil pemeriksaan KASN melalui surat resmi dugaan pelanggaran tidak terbukti.

BACA JUGA:5 Cara Membuat Masker Pisang untuk Wajah yang Efektif Melembapkan, Mencerahkan dan Usir Flek Hitam Selamanya

"Kita sudah terima surat dari KASN 2 minggu lalu. Rekomendasi dari KASN tidak ditemukan bukti pelanggaran atas ketidak netralitas ASN," ujarnya.

Ditambah Gunawan, memang Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan rekomendasi ke KASN tetapi hasil pemeriksaan KASN tidak terbukti ada pelanggaran terhadap dua hugu ASN dan Honorer.

BACA JUGA:Sekda Kepahiang dan BPN Bagikan 235 Sertifikat Gratis Program PTSL 2023

"Mekanisme Bawaslu merekomendasi ke KASN tetapi KASN juga melakukan pemeriksaan dan itu tidak terbukti," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Bengkulu Utara memproses laporan terhadap dugaan netralitas ASN guru dan honorer di SMKN 2 Bengkulu Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: