UMK Benteng Belum Ditetapkan, Ini Langkah yang Ditempuh SPSI dan Wabup
BETVNEWS,- Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (31/12). Mereka menuntut agar, Gubernur Bengkulu segera menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dimana sebelumnya pemerintah Provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 2.040.000 dan Pemprov pun telah memberikan waktu kepada pemda Kabupaten/Kota untuk mengusulkan kenaikan UMK hingga batas akhir , 21 desember lalu. Namun hingga batas waktu yang di tetapkan, tak ada satupun Pemda Kabupaten/Kota yang mengusulkan kenaikan UMK kepada pihak Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi. "Iya kita ikuti aja aturan yang sudah ada, waktu sudah di berikan namun tak ada satupun pemda Kabupaten/Kota mengusulkan kenaikan UMK," ungkap Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah usai melakukan mediasi dengan perwakilan buruh serta Wakil Bupati Benteng. Disisi lain secercah harapan pun muncul, bahwa jika usulan kenaikan UMK akan di tandangani oleh Gubernur jika pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi membuat kesepakatan dengan SPSI. "Iya bisa saja di tanda tangani Gubernur asalkan pihak Apindo provinsi sepakat dengan SPSI dan mau menandataangani kenaikan UMK" ujar Wabup Benteng, Septi Periyadi. Sementara Koordinator Aksi Demo, Haulan Sumadi mengklaim jika pihak SPSI dan Apindo Benteng sudah menyepakati terkait kenaikan UMK itu. Namun kenaikan itu belum dapat segera diterapkan, lantaran masih terganjal persetujuan dari Apindo Provinsi. "Kami masih menunggu surat kesepakatan antara SPSI dan Apindo Provinsi, sehingga usulan kenaikan UMK bisa di setujui oleh Gubernur," tutupnya. (Oki Bo'ok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: