KPU

Usulan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Perlu Memperhatikan Belanja Pegawai

Usulan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Perlu Memperhatikan Belanja Pegawai

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam waktu dekat segera mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini ke Kementerian Aparatur Sipil Negara Refomasi Birokrasi (KemenPANRB)--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU dalam waktu dekat segera mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini ke Kementerian Aparatur Sipil Negara Refomasi Birokrasi (KemenPANRB) RI.

BACA JUGA:Paylater Kredivo Bisa Kredit Pinjaman Hingga Limit Rp50 Juta, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi dan Coba Aktifkan

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM menyampaikan, pihak mendorong Pemprov Bengkulu mengusulkan formasi secepatnya sebelum tanggal 31 Januari 2024 batas akhir. 

"Saat ini masih proses kita mendukung usulan formasi segera disampaikan," kata Edwar Samsi usai audensi bersama Pemprov Bengkulu yang diwakili oleh Asisten I Khairil Anwar, Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, Selasa 23 Januari 2024.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S23 Ultra VS iPhone 13 Pro Max, Mana Yang Lebih Bagus? Cek Sebelum Membeli!

Ia mengatakan, usulan formasi juga harus bersamaan disampaikan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai.

Jangan seperti tahun 2023 pengangkatan PPPK 748 sementara anggaran tersedia hanya Rp 21 miliar sedangkan kebutuhan anggaran lebih Rp 46 miliar.

BACA JUGA:Dihargai Segini per Januari 2024, Cek Perbandingan Fitur iPhone 15 Plus dan 15 Pro, Lebih Unggul Mana?

"Kita minta usulan formasi bersamaan dengan usulan anggaran penggajian," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, untuk formasi yang bakal diusulkan masih dalam pengajian jika hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) tidak ada maka berlu dilakukan kordinasi.

BACA JUGA:Ribuan Personel Pengamanan TPS 2024 di Kota Bengkulu Ikut Apel Gabungan

"Saat ini masih proses atau menyesuai dengan jenis janbatan yang ada," ungkapnya.

Ia menjelaskan, memang Pemprov membutuhkam pegawai tetapi disisi lain belanja pegawai saat ini telah melewati ambang batas aturan dari 30 persen bahkan pelanja pegawai saat sudah mencapai 42 persen.

BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Klaim Lahan Milik Warga di Pekan Sabtu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: