Berantas Mafia Tanah, BPN Kepahiang Gelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa

Berantas Mafia Tanah, BPN Kepahiang Gelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang atau BPN Kepahiang gelar sosialisasi pencegahan sengketa tanah kepada pihak camat, lurah dan kades.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang atau BPN Kepahiang gelar sosialisasi pencegahan sengketa tanah kepada pihak camat, lurah dan kades.

Sosialisasi diadakan guna mengantisipasi maraknya sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang sering ditimbulkan oleh oknum-oknum mafia tanah.

BACA JUGA:Kedapatan Isi BBM Subsidi ke Jerigen, Oknum Pegawai SPBU Bakal Ditindak Tegas

Euis Yeni Syarifah Kepala BPN Kepahiang mengatakan, pihaknya melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten Kepahiang dalam sosialisasi ini.

BACA JUGA:Kades Kungkai Baru Mundur Dari Jabatan, DPMD: Faktor Kesehatan

"Sosialisasi ini kita gelar untuk mengantisipasi terjadinya konflik terhadap tanah yang sering ditimbulkan oleh oknum-oknum tertentu atau mafia tanah," ungkap Euis Yeni Syarifah Kepala BPN Kepahiang, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Evaluasi dan Rolling Jabatan, Uji Kompetensi Kepala OPD Pemprov Bengkulu Segera Digelar

Ia juga meminta kepada masyarakat, khususnya para Camat dan PPAT, Lurah dan Kades-kades, agar tidak ragu melibatkan pihak BPN, Kejaksaan, dan Pengadilan jika ada kasus-kasus penyerobotan tanah. Baik itu tanah milik pemerintah ataupun tanah milik pribadi.

BACA JUGA:152 Guru Honorer SLB Non Linear di Bengkulu Berharap Ada Formasi Tahun Ini

"Kita minta masyarakat jangan ragu untuk berkonsultasi dengan BPN, Kejaksaan ataupun Pengadilan atas berbagai permasalahan pertanahan," pintanya.

BACA JUGA:Pelabuhan Perikanan Nusantara Bakal Dibangun di Kaur, Estimasi Biaya Rp100 Miliar

Di sisi lain, Erwina Mea Dimatnusa Kasi Datun Kejari Kepahiang menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2021 terkait hak penglolaan, hak atas tanah, APH diwajibkan ikut serta memberikan bantuan hukum, baik kepada pemerintah ataupun kepada masyarakat.

BACA JUGA:Terlibat Aksi Begal di Pantai Panjang, 2 Pemuda Diringkus Polisi

"Khususnya pemerintah, sebagai jaksa negara kita wajib memberikan bantuan hukum. Jika aset-aset negara dirampas oleh mafia-mafia tanah. Hal tersebut juga kita berikan kepada masyarakat," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: