KPU

ASN Benteng Wajib Absen 2 Kali Sehari

ASN Benteng Wajib Absen 2 Kali Sehari

BETVNEWS,- Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, mulai memberlakukan absensi dua kali sehari setiap hari untuk ASN pada tahun 2019. Sistem absensi menggunakan mesin absen sidik jari tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin dalam bekerja. Demikian diungkapkan Kabid Komunikasi dan Informasi Dinas Komunikasi dan Informasi, Lili Kartika Sari saat ditemui reporter BETV, pada Kamis (3/1) pagi. "Untuk jajaran dinas sudah mulai uji coba berlaku absen dua kali dalam sehari. Sedangkan efektifnya awal Januari 2019 ini," ujarnya. Awalnya, absensi ini dilakukan selama 3 kali sehari. Namun dalam rapat evaluasi yang dilakukan pihaknya, akhirnya diputuskan menjadi 2 kali yaitu pagi dan sore hari, pada pukul 06.45 WIB hingga pukul 07.45 WIB dengan waktu toleransi pukul 09.00 WIB. Sedangkan pada pukul 16.00 WIB sampai 17.30 WIB termasuk dalam waktu toleransi. "Selama ini yang dianggap ASN absen itu hanya absen kehadiran saja satu kali yaitu saat kedatangan. Sekarang diubah menjadi dua kali yaitu pagi dan sore saat jam kerja usai," ucapnya. Sementara itu, absensi ini akan menjadi indikator dari akumulasi perhitungan pembayaran Tunjangan Tambahan Pegawai ( TPP) di tahun 2019 ini. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: