KPU

2 Terdakwa Ini Divonis Nihil, Ini Alasannya

2 Terdakwa Ini Divonis Nihil, Ini Alasannya

BETVNEWS,- Dua terdakwa kasus penggelepan sepeda motor, Rebi Guntara dan Hendrik Fernando, tidak dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu alias nihil. Ini karena keduanya sudah divonis dalam perkara pembunuhan supir travel di Desa Sawang Lebar Ilir Bengkulu Utara. Terdakwa Rebi Guntara diketahui sudah divonis seumur hidup, sedangkan Hendrik Fernando dihukum 20 tahun penjara. "Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan hukuman nihil" bunyi putusan yang dibacakan hakim Ketua, Diris Sinambela. Atas putusan ini kedua terdakwa menyatakan menerima putusan, dan tidak mengajukan banding. (Taufan Aj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: