Launching MPP Kabupaten Seluma, Masih Tunggu Surat Keputusan KemenPAN-RB

Launching MPP Kabupaten Seluma, Masih Tunggu Surat Keputusan KemenPAN-RB

Sekda Kabupaten Seluma Hadianto mengatakan, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Seluma akan dilaunching Februari. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Seluma yang akan dilaunching bulan Februari, saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kemenpan-RB.

"Insya Allah bulan Februari nanti akan segera launching, tapi kita masih menunggu surat petunjuk dari Kemenpa RB," kata Sekdakab Seluma Hadianto. 

BACA JUGA:Mesin Handtraktor Kelompok Tani Lawang Agung Dicuri, Mantan Kades Lapor Polisi

Sekda Kabupaten Seluma Hadianto mengatakan, 15 instansi terkait yang akan mengisi gerai perwakilan di Mal Pelayan Publik di DPMTSP telah disurati dan dirapatkan.

"Semua OPD terkait yang akan mengisi MPP sudah kita rapatkan kesiapan launching MPP nanti," kata Sekdakab Seluma Hadianto. 

BACA JUGA:Berdayakan Masyarakat Lebong, PT. PGE Hululais Beri Pelatihan Stek dan Bantuan Bibit Kopi kepada Petani

Lanjut Sekdakab, bahwa MPP ini merupakan program yang digagas oleh Presiden Joko Widodo dan diatur dalam Perpres No.89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP.

Selain Perpres, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPANRB) pun mewajibkan kabupaten/kota untuk melaksanakan dan mengaktifkan Mal Pelayanan Publik. 

BACA JUGA:KPU Mukomuko Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

"Inikan program nasional presiden, jadi wajib kita laksanakan," ujar Sekdakab. 

Ia menambahkan, akan ada sanksi jika Mal Pelayanan Publik ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah, seperti pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma Ingatkan OPD Tak Gunakan Jasa Kontraktor yang Masuk Daftar Hitam

"Walaupun kesiapan kita minim dalam sarana dan prasarana, MPP harus tetap berjalan. Karena ada sanksi jika ini tak dilaksanakan," tutupnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: