Jambret Kembali Dibekuk

Jambret Kembali Dibekuk

BETVNEWS,- Dua pelaku penjambretan di sekitar jalan Kalimantan, Kecamatan Muara Bangkahulu berhasil ditangkap tim reskrim Polsek Muara Bangkahulu. Mereka berinisial S-A (21)  warga kelurahan Bajak dan M-D (24) warga Kebun Veteran Kota Bengkulu pada Minggu (6/1) siang. Penangkapan itu dilakukan, setelah korbannya berinisial M-E (20) warga gang bersama  melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. "Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 3 barang bukti, dan pelaku berhasil kita amankan di rumah masing-masing," papar Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Dodi CJ Siagian Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa masing-masing 1 unit sepada motor dan HP serta kartu ATM BRI. Pelaku di jerat pasal 365 dengan lama kurungan selama-lamanya 9 tahun penjara. (Asek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: