Bawa Sajam, ABG Kepahiang di Sel
BETVNEWS,- Membawa senjata tajam jenis pisau, J-I (18) ABG asal Desa Despetah, Kabupaten Kepahiang di sel. Ia ditangkap saat tengah asyik nongkrong di sebelah kantor Kejari Rejang Lebong yang berada tepat di depan Mapolres Rejang Lebong pada hari Minggu, (6/1) dini hari. "J-I diamankan oleh Unit Patroli yang hendak melakukan patroli dan melihat ada sekelompok orang yang sedang nongkrong di depan Mapolres, petugas pun lansung menghampiri. Dan saat dihampiri, salah seorang pemuda berinisial J-I lansung membuang sesuatu ke pinggir kantor Kejaksaan, dan setelah diambil ternyata barang yang dibuang senjata tajam berbentuk pisau bermata satu, " ujar Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, Ipda. Hengky Noprianto. Sementara itu, Pelaku J-I mengungkapkan bahwa senjata tajam yang dibawanya digunakan untuk menjaga diri. “Saya buka steam motor di Daspetah, dan saya selalu bawa pisau karena sering jalan malam dan nongkrong kawan-kawan,” ungkapnya. Akibat perbuatannya membawa senjata tajam, Sat Reskrim Polres Rejang Lebon akan menjerat J-I dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Abiza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: