Dua Hari Lagi Ditutup, KPU Kota Bengkulu Catat 5.304 Orang Urus Pindah Memilih
Bambang Meiliansyah, Komisoner KPU Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu masih melayani pengurusan pindah pemilih sampai dengan tanggal 7 Februari 2024.
Berdasarkan data terakhir KPU Kota Bengkulu, jumlah daftar pemilih tambahan (BPTb) hingga 29 Januari 2024, pukul 23.15 WIB adalah sebanyak 5.304 orang.
BACA JUGA:Cawapres Mahfud MD Berkunjung ke Bengkulu, ini Agendanya
Jumlah tersebut terdiri dari 2.007 orang pindah pemilih yang masuk ke Kota Bengkulu dan 3.297 orang yang pindah memilih ke luar kota Bengkulu.
Hal ini diungkapkan oleh Bambang Meiliansyah, Komisoner KPU Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Imbau Peserta Pemilu 2024 Tidak Lakukan Kampanye Saat Masa Tenang
"Tanggal pengurusan pindah pemilih yang dilayani KPU Kota Bengkulu adalah 7 Februari 2024," ungkap Bambang Meiliansyah.
BACA JUGA:Informasi Bocor, Polres Kaur Hanya Amankan 3 Motor dan Ayam Aduan di Lokasi Judi
Tambah Bambang, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti sedang menjalan irawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Murman Effendi Soroti Kasus Dana Fiskal Stunting, Sebut Penyelewengan Sudah Terstruktur
"KPU Kota Bengkulu hanya melayani empat kategori alasan pindah memilih tersebut sesuai dengan ketetapan MK," tambahnya.
BACA JUGA:Rekrutmen Paskibraka Kabupaten Seluma Tahun 2024 Dibuka Bulan Ini, Seleksi Dilakukan Secara Online
Lanjut Bambang, adapun persyaratan yang harus dibawa ketika mengajukan pindah memilih adalah surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memiih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: