Lantik Kajati DKI Jakarta dan Bali, Jaksa Agung ST Burhanuddin Kembali Ingatkan Soal Netralitas ASN
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kajati Bali, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa 06 Februari 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BETVNEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kajati Bali, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa 06 Februari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja tersebut merupakan dua etalase penegakan hukum nasional.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wilayah hukumnya melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi. Sehingga membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan yuridis.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dukung Uji Kompetensi Wartawan, Kapasitas Wartawan Harus Ditingkatkan
Begitu pula dengan Kejaksaan Tinggi Bali, menurut Jaksa Agung Bali, merupakan epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara.
Mak dari itu, membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.
"Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi," ujar Jaksa Agung.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Setujui Penghentian 2 Perkara di Kejari Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan
Jaksa Agung juga menyampaikan, bahwa setiap proses promosi dan mutasi diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai.
"Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," imbuhnya.
BACA JUGA:Kejaksaan RI Raih 3 Kategori Penghargaan dalam Ajang Indonesia Digital Initiative Award 2023
Sehubungan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Dimana keduanya telah dilantik hari ini sebagai Kajati DKI Jakarta dan Kajati Bali.
"Saya yakin dan optimis penempatan Saudara pada posisi ini telah tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan semakin terpercaya," ucap Jaksa Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: