Dua Residivis Maling Motor Asal Seluma Kembali Berulah, Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Residivis Maling Motor Asal Seluma Kembali Berulah, Terancam 9 Tahun Penjara

F-S dan R-A warga Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - F-S dan R-A warga Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Kedua pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Sukaraja, pada Minggu 4 Februari 2024 kemarin, atas kasus pencurian 1 unit motor milik Ardiansyah warga Kelurahan Babatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pinjol BCA Bisa Langsung cair, Begini Cara Mudah Ajukan Pinjam Rp5 Juta Tanpa Jaminan

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan dalam Konferensi Pers, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Minimalisir Kecurangan dan Keributan, Polres Seluma Bakal Perketat Pengamanan Pemilu di TPS Rawan

Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan juga mengatakan, adapun dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tim Opsnal Polsek Sukaraja terhadap kedua pelaku F-S dan R-A, ia mengaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama, dan baru keluar penjara 1,5 tahun.

"Kedua pelaku merupakan resedivis dan baru keluar penjara satu setengah tahun, dengan kasus yang sama, yakni pencurian dan pemberatan," sambung Wakapolres.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor hasil curian dan 2 unit HP (Handphone).

Tak lupa, Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Seluma, agar memarkirkan kendaraan tidak jauh dari pantauan.

Sehingga meminimalisir potensi kejahatan pencurian yang kerap kali terjadi.

BACA JUGA:Pinjol BCA Bisa Langsung cair, Begini Cara Mudah Ajukan Pinjam Rp5 Juta Tanpa Jaminan

"Untuk masyarakat kita imbau, saat parkir kendaraan, apa lagi jauh dari pantauan. Dapat kiranya tetap waspada dan jika perlu melakukan kunci ganda," pungkasnya.

Diketahui, seperti pemberitaan BETVNEWS sebelumnya, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 4 Februari 2024 yang lalu.

BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Adakan Program Pelatihan Kerja Gratis, Pendaftaran Dibuka Bulan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: