KPU

Dirwan Mahmud Dituntut 7 Tahun Penjara

Dirwan Mahmud Dituntut 7 Tahun Penjara

BETVNEWS,-  Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud, dituntut hukuman 7 penjara dan denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum KPK, M nur aziz  pada Kamis (1/10) siang di Pengadilan  Negeri Tipikor Bengkulu. Tak hanya itu Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun penjara. "Menuntut pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana," bunyi tuntutan jaksa KPK. Dirwan dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha Juhari alias Jukak, sebagai fee dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2018. Adapun pertimbangan Jaksa KPK diantaranya adalah, adanya kerjasama diam diam antara Dirwan dengan istrinya Hendrati dan Keponakannya Nursilawati dalam menerima suap. "Terlihat jelas penyertaan diam diam antara terdakwa dengan Hendrati dan Nursilawati" jelas Jaksa KPK. (Taufan Ajo)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: