Bawaslu Kota Bengkulu Catat 3.000 Pelanggaran APK Selama Masa Kampanye

Bawaslu Kota Bengkulu Catat 3.000 Pelanggaran APK Selama Masa Kampanye

Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu --(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota BENGKULU mencatat, sebanyak ribuan lebih alat peraga kampanye (APK)  melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Daerah (Perda) dan aturan lainnya selama masa kampanye pemilu.

Ahmad Maskuri, selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengatakan, ada tiga ribu APK yang ditetapkan melanggar oleh Bawaslu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Siapkan Peralatan Kebencanaan Jelang Pencoblosan

"Berdasarkan pendataan yang telah kita lakukan, dan telah  tetapkan menjadi temuan. Ada tiga ribu sekian APK yang melanggar," kata Ahmad Maskuri, Jumat 9 Februari 2024.

Tambah Ahmad, adapun bentuk pelanggaran APK tersebut adalah pemasangan diluar zona yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti pemasangan dibahu jalan, di zona hijau, pohon-pohon, dan tiang listrik.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur: Penyelenggara Pemilu Lalai Dalam Menjalankan Tugas Terancam Pidana

"Semua pelanggaran tersebut sudah kita rekomendasikan ke KPU untuk disampaikan kepada peserta pemilu," tambah Ahmad.

Untuk diketahui, masa kampanye dilaksanakan selama 21 hari, mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bocah SD di Mukomuko Jadi Korban Tabrak Lari Pengendara Motor CBR

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: