Ribuan Surat Suara Rusak se-Provinsi Bengkulu, Begini Langkah yang Dilakukan Bawaslu

Ribuan Surat Suara Rusak se-Provinsi Bengkulu, Begini Langkah yang Dilakukan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menemukan ribuan surat suara rusak saat pelaksanaan pengawasan pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh jajaran se Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi BENGKULU menemukan ribuan surat suara rusak saat pelaksanaan pengawasan pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh jajaran se Provinsi BENGKULU.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi menjelaskan, surat suara rusak ditemukan pada saat pengawasan proses pelipatan surat suara oleh jajaran Bawaslu kabupaten kota dan Panwascam. Keruksakan yang ditemukan diantaranya, seperti bintik, gambar yang buram dan lainnya.

BACA JUGA:BAP Dugaan Perselingkuhan Rampung, Menanti Nasib Kades Dusun Baru

"Contoh surat suara rusak seperti bintik-bintik dan lainnya. Itu merupakan bentuk surat suara rusak," kata Debisi konferensi pers pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat 9 Februari 2024.

Total surat suara untuk pemilihan di Provinsi Bengkulu sebanyak 1.527.616. Kemudian jenis dan keruksakan surat suara, diantaranya, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) sebanyak 1.551 surat suara, DPR RI sebanyak 3.031 surat suara, DPD RI sebanyak 96.420 suara suara, DPRD Provinsi sebanyak 1.107 surat suara, DPRD kabupaten kota sebanyak 1.723 surar suara.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Catat 3.000 Pelanggaran APK Selama Masa Kampanye

"Kerusakan surat suara ditemukan pada saat sorti dan pelipatan oleh pengawas setempat," tutur Debisi.

Dikatakan Debisi, data kerusakan surat suara ditemukan oleh Bawaslu jajaran kabupaten kota dan Panwascan. Kemudian sesuai temuan surat suara yang rusak maka secara berjenjang memberikan saran perbaikan ke KPU untuk segera dipisahkan.

BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Siapkan Peralatan Kebencanaan Jelang Pencoblosan

"Secara berjenjang kita memberikan saran perbaikan dan meminta suarat suara yang rusak dipisahkan," ujarnya.

Ditambah Debisi, temuan surat suara yang rusak maka sesuai aturan KPU wajib melakukan pelakukan penggantian suara suara yang baru. Kemudian terhadap surat suara rusal dilakukan pemusnahan menjelang h - 1 hari pencablosan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bocah SD di Mukomuko Jadi Korban Tabrak Lari Pengendara Motor CBR

"H - 1 akan dilakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak bersama KPU," demikian Debisi.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: