KPU

2 Terdakwa Korupsi PT. ASDP Kembalikan Uang Negara

2 Terdakwa Korupsi PT. ASDP Kembalikan Uang Negara

BETVNEWS,- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pelayanan jasa penyebrangan Pulau Baai-Enggano, di PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Bengkulu mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada rabu (16/2) siang. Dua terdakwa yakni Asril mengembalikan sebesar Rp. 30 juta, dan Sarponi sebesar Rp. 40 juta. Keduanya sudah menjalani persidangan dan sudah dituntut hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. "Pada hari ini (Rabu,red) sudah kami kembalikan uang ke Jaksa" jelas Pengacara terdakwa, M. Amin Saleh. Adapun dalam perkara ini, terdakwa lain yakni Rahmat Budiono telah mengembalikan uang sebesar Rp. 40 juta. Sementara 2 orang saksi yakni Zulkarnain dan Andi Permadi juga telah mengembalikan masing masing sebesar Rp. 38 dan Rp. 36 Juta. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: