Jangan Lakukan Ini di TPS! Berikut 5 Larangan yang Harus Dihindari Saat Pemilu 2024

Jangan Lakukan Ini di TPS! Berikut 5 Larangan yang Harus Dihindari Saat Pemilu 2024

Ilustrasi. Jangan lakukan ini di TPS! berikut 5 larangan yang harus dihindari saat Pemilu 2024.--(Sumber Foto: Web/nyaleg.id)

BETVNEWS - Pemilu akan segera dilaksanakn serentak di seluruh Indonesia mulai dari jam 7:00 hingga jam 13:00 pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan kamu tidak melanggar larangan-larangan ini saat nyoblos Pemilu 2024 agar surat suaramu sah.

Seluruh masyarakat Indonesia berhak menggunakan hak suaranya masing-masing pada saat Pemilu dengan cara datang langsung ke TPS sesuai dengan daerah masing-masing kemudian coblos paslon yang ingin dipilih.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Ya, Ini Tata Cara dan Waktu Nyoblos Pemilu 2024, Catat Agar Surat Suara Sah!

Selain itu, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan menggunakan hak suaranya pada hari Pemilu karena satu suara sangat berarti bagi negara Indonesia.

Diketahui, ada beberapa hal yang tidak boleh kamu lakukan saat pemilu. Larangan ini bertujuan agar Pemilu berjalan lancar dengan hasil yang baik.

Melansir dari merdeka.com, pemilih harus menghindari beberapa larangan saat Pemilu 2024, sebagai berikut:

BACA JUGA:KPU Seluma Alokasikan Anggaran Rp4 Juta per TPS, Ini Rinciannya

1. Dilarang Mencoret atau Merobek Surat Suara

Larangan yang harus dihindari saat Pemilu 2024 pertama adalah tidak boleh mencoret atau merobek surat suara.

Selain itu, pemilih juga diharapkan tidak merusak surat suara dengan cara apapun.

Hal ini diatur dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa, "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara".

Jika pemilih melakukan hal tersebut maka surat suara akan dianggap tidak sah. Oleh karena itu sebelum memilih pastikan bahwa surat suara sudah terbuka secara sempurna.

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Dipastikan Tuntas Dalam Sehari

2. Dilarang membawa handphone atau kamera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: