KPU

Sampaikan Nota Pembelaan, Dirwan Minta Divonis Bebas

Sampaikan Nota Pembelaan, Dirwan Minta Divonis Bebas

BETVNEWS,- Terdakwa suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan, Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud, menjalani sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada kamis (17/1) siang. Dalam pleidoi yang disampaikan Dirwan dan tim pengacara menyatakan bahwa tidak ada bukti adanya permintaan atau penerimaan fee kepada Dirwan Mahmud, sehingga harus dibebaskan. "Tidak terbukti apa yang disampaikan dalam dakwaan penuntut umum, kami minta terdakwa Dirwan Mahmud untuk dibebaskan" jelas Irwan, pengacara Dirwan. Sementara itu Dirwan menyebutkan tidak ada keterangan di persidangan yang memberatkannya. "Ini penzaliman luar biasa untuk saya. Semua keterangan tidak ada yang memberatkan saya, yang ada itu cuma Juhari mengatakan kalau mau kasih uang kasih ke ibu, saya tidak pernah sama sekali bilang itu" ujar Dirwan Sementara itu jaksa penuntut umum KPK, M. Nur Aziz menyerahkan putusan ke majelis hakim. "Inikan pembelaan, tentunya ada sudut pandang berbeda masing masing, nanti akan jadi pertimbangan hakim" jelas Nur Aziz. (Taufan Aj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: