Inilah Tanda Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024, Sudah Tahu?
Inilah tanda surat suara sah dan tidak sah dalam pemilu 2024, sudah tahu?--(Sumber Foto: iStockPhoto)
BACA JUGA:Penghitungan Masih Berlangsung, Berikut Link Resmi Real Count Pemilu 2024, Yuk Pantau
Sementara surat suara pilpres tidak sah apabila berada dalam kondisi berikut :
- Tidak ada tanda coblosan di surat suara
- Tanda coblosan lebih dari satu paslon
- Terdapat coblosan di bagian lain surat suara (selain bagian salah satu calon)
2. Surat Suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg)
Mengutip laman CNN Indonesia, diketahui bahwa surat suara pemilihan legistatif sah apabila surat suara berada dalam kondisi berikut :
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH untuk Partai Politik.
- Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk nama calon yang bersangkutan.
BACA JUGA:Update Real Count KPU 16 Februari, Prabowo-Gibran Unggul 56,8 Persen
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan.
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
BACA JUGA:Uhuy, Foto Muka Nyeleneh Bawa Komeng Unggul Telak di Pemilihan DPD Jawa Barat
- Tanda coblos lebih dari satu pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
- Tanda coblos lebih dari satu pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk CALON yang bersangkutan.
BACA JUGA:KPU Sebut Warga Tidak Bisa Memilih sebagai Konsekuensi Ketidakpedulian Memberikan Hak Suara
- Tanda coblos pada garis yang terletak di antara dua kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
- Tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
BACA JUGA:Update Quick Count Pilpres 2024: Paslon 2 Menang Telak, Peroleh Suara di Atas 55 Persen
- Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu di bawah kolom yang memuat nomor urut dan nama calon terakhir dari Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik yang bersangkutan.
- Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut namun tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
BACA JUGA:Update Real Count di Bengkulu: Dewi Coryati Unggul di DPR RI, 3 Nama Baru Pimpin Suara DPD RI
- Tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
- Tanda coblos tepat pada garis di kanan atau di kiri satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Calon.
BACA JUGA:3 TPS di Kota Bengkulu Baru Menyelesaikan Penghitungan Suara di Luar Hari Pencoblosan, Ini Daftarnya
- Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon serta tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang dicoblos.
- Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang masih memenuhi syarat.
BACA JUGA:Terima Aduan Masyarakat, Bawaslu Kota Bengkulu Belum Temukan Laporan Kecurangan Pemilu 2024
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama, dan tanda gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
Sementara itu, surat suara pileg dinyatakan tidak sah apabila surat suara berada dalam kondisi berikut :
- Tanda coblos ada di dua partai yang berbeda
- Tanda coblos berada di luar kolom
- Tanda coblos berada di antara dua kolom partai politik
BACA JUGA:Deretan Masalah Ditemukan Saat Pemungutan Suara di Seluma
Demikian informasi mengenai tanda surat suara sah dan tidak sah dalam pemilu 2024. Bagaimana surat suaramu kemarin, sah atau tidak? Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: