Ketahui Bunga dan Limit Lazada PayLater Sebelum Lakukan Aktivasi, Dapatkan Pinjaman Online dengan Cara Mudah
Ketahui bunga dan limit lazada paylater sebelum lakukan aktivasi lalu dapatkan pinjaman online dengan cara mudah--(Sumber Foto: Medcom.id)
BETVNEWS - Saat ini layanan pinjaman online semakin menjamur di Indonesia dan dikenali dengan sebutan paylater.
Lazada menjadi salah satu layanan paylater yang terkenal di Indonesia dengan memberikan pinjaman dan dapat dibayar nanti melalui angsuran atau cicilan.
Layanan telah terbukti aman lantaran telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dapat menjadi solusi untuk kamu yang memerlukan pinjaman mendesak.
LazPayLater juga tidak memerlukan jaminan sehingga akan memudahkan kamu dalam proses peminjaman. Kamu juga dapat berbelanja di berbagai marketplace berbagai barang kebutuhan mulai dari fashion, make-up, hingga kebutuhan rumah tangga dan juga otomotif.
Dengan beragam kemudahan ini, Lazada juga memberikan limit pinjaman yang tak main-main. limit pinjaman yang diberikan oleh Lazada ini adalah sebesar Rp10.000.000.
Tidak hanya itu, kamu juga dapat meningkatkan limit pinjaman hingga Rp20.000.000 dengan sering melakuakn transaksi menggunakan Lazada PayLater dan juga melakukan pelunasan tepat waktu.
Dengan limit sebesar ini, kamu dapat belanja barang apapun dan membayarnya melalui cicilan atau angsuran. Tenor yang ditawarkan oleh Lazada PayLater ini adalah dimulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan sehingga kamu dapat memilih sesuai kemampuan.
Untuk suku bunga, LazPayLater mengenakan bunga sebesar 2,95% per bulannya. Lazada juga memberikan catatan untuk pembilan barang dengan nominal harga di atas 1 juta mewajibkan pengguna untuk membayar uang muka 20% dari harga transaksi.
Tagihan dari Lazada PayLater ini biasanya akan ditampilkan rinciannya pada tanggan 17 setiap bulannya untuk meminimalisir pembayaran yang terlambat.
BACA JUGA:Traveloka PayLater Tidak Bisa Digunakan? Inilah Penyebab dan Cara Mengatasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: