Kejari Seluma Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Juta dari Tersangka Kasus BTT
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni Seluma mengatakan, kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp100 juta rupiah merupakan pengembalian dari pihak keluarga tersangka GS dan DI.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
"Tentunya, pengembalian KN akan menjadi pertimbangan kami penuntut umum dan majelis hakim dalam menentukan hukuman," sampainya.
BACA JUGA:Reses Masa Sidang I DPRD Seluma Digelar April 2024, Dianggarkan Rp500 Juta
Adapun agenda sidang kasus Belanja Tak Terduga (BTT) BPBD sejauh ini tahapan sidang agenda saksi.
Diketahui, Januari 2024 kemarin pihak Kejari telah menerima kerugian negara sebesar Rp300 juta. Dengan rincian terdakwa inisial G-E dan D-I sebesar Rp252 juta rupiah lebih, E-M sebesar Rp17 juta rupiah lebih, dan terdakwa N-U sebesar Rp30 juta rupiah lebih, yang merupakan kontraktor dalam kegiatan BTT BPBD Seluma tahun 2022 lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: