KPU

Paman Bejat, Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Paman Bejat, Tega Cabuli Keponakan Sendiri

BETVNEWS,- Seorang warga Desa Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur benar-benar bejat. Statusnya sebagai Paman tidak menyurutkan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih berusia 10 tahun. Akibat aksi bejat J-H (36) ini, L-A kini mengalami trauma. Kaur Bin OPS Polres Kaur, Ipda Supardi mengatakan perbuatan tak senonoh itu, telah dilakukan berulang kali di rumah korban. Gadis cilik yang masih duduk dikelas 2 SD ini pun kemudian menceritakan kejadian ini kepada ibunya. "Ibu korban mendapat cerita anaknya langsung memberitahu suaminya. Untuk membuktikan perbuatan itu, kemudian melakukan penjebakan," jelasnya.

Alhasil, jebakan itu pun berhasil dan langsung melaporkan Pelaku ke pihak Kepolisian pada Jumat malam lalu.
"Pelapor (Ayah korban, red) melihat pelaku memasuki kelambu tempat tidur korban, kemudian pelaku memegang dada korban dengan menggunakan tangan kiri pelaku dan tangan kanan pelaku memegang punggung korban," ungkapnya. Dengan perbuatan tersebut, pelaku dijerat menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Asek)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: