3 Terdakwa Korupsi Dana KUR Dituntut Hukuman Berbeda

3 Terdakwa Korupsi Dana KUR Dituntut Hukuman Berbeda

3 terdakwa perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Kota Bengkulu, R-R mantan marketing, E-D mantan micro marketing Manager, dan A-S mantan Branch Manager BSI, dituntut hukuman berbeda.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 3 terdakwa perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Kota Bengkulu, R-R mantan marketing, E-D mantan micro marketing Manager, dan A-S mantan Branch Manager BSI, dituntut hukuman berbeda.

Amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari itu dibacakan pada sidang yang digelar pada Selasa 27 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Bengkulu dan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

BACA JUGA:Eksepsi Diterima, Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN Dinyatakan Bebas

JPU menyakini para terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Revitalisasi Asrama Haji, 2 Terdakwa Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Meskipun dituntut pasal yang sama, hukuman yang dijatuhkan justru berbeda.

Yakni terdakwa R-R justu dituntut hukuman paling berat, yakni 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

R-R juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, dan apabila 1 bulan setelah putusan tidak dibayar makan diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:12 PNS PTDH Kasus Korupsi di Bengkulu Minta Pekerjaan ke Pemprov Bengkulu

Tidak hanya itu, harta benda terdakwa yakni 2 unit motor juga disita sebagai jaminan pengganti kerugian negara.

BACA JUGA:Kejari Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di KPU Kaur Capai Rp198 Juta

Selanjutnya terdakwa E-D dan A-S dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah, JPU Dakwa Ketua Koni Kepahiang

Setelah persidangan, JPU mengatakan alasan terdakwa Robi dihukum paling berat, lantaran terdakwa terbukti dan mengakui menggunakan dana KUR untuk kebutuhan pribadinya, salah satunya untuk membayar hutang ke rentenir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: