75 Persen Tenaga Honor di Seluma Telah Menerima SK PTT

75 Persen Tenaga Honor di Seluma Telah Menerima SK PTT

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma (Sekdakab) Hadianto mengungkapan, 75 persen tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) telah menerima Surat Keputusan (SK).--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma (Sekdakab) Hadianto mengungkapan, 75 persen tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) telah menerima Surat Keputusan (SK).

"Saat ini 75 persen tenaga honor di Kabupaten Seluma telah menerima Sk PTT," ujar Sekdakab.

BACA JUGA:Anggaran Fisik Rp60 Miliar, Bupati Seluma Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan

SK yang diterbitkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan digunakan sebagai acuan untuk mengajukan Surat Perintah Dinas (SPD) hingga proses pencairan gaji PTT.

Sedangkan 25 persen tenaga honor pegawai tidak tetap lainnya, masih menunggu kebijakan Kepala OPD untuk mengeluarkan SK PTT.

BACA JUGA:Tunggu Izin KASN, Pemprov Bengkulu Segera Lelang 2 Jabatan Kepala OPD

"Untuk 25 persen tenaga honor yang belum menerima PTT, tinggal menunggu kepala OPD untuk mengeluarkan SK PTT," singkatnya.

BACA JUGA:Tagih Utang, Pasutri di Rejang Lebong Malah Dianiaya dengan Sajam

Dikatakannya, seminggu yang lalu Pemerintah Kabupaten Seluma juga telah membagikan SK PTT tenaga kesehatan sebanyak 662 nakes. Dimana SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan. 

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada para tenaga honor yang telah menerima SK PTT untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024

"Terakhir 663 SK PTT nakes telah kita bagikan. Saya minta seluruh tenaga honor yang telah menerima SK agar bekerja dwngan baik sesuai tupoksi, " sambungnya.

Ditambahkannya, sesuai intruksi Bupati Seluma, di tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Seluma memperpanjang seluruh tenaga honorer dan tidak ada pengurangan tenaga honorer di setiap OPD. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: