13 Raperda Siap Dibahas, Termasuk Larangan Hiburan Malam

13 Raperda Siap Dibahas, Termasuk Larangan Hiburan Malam

BETVNEWS - Paripurna dilaksanakan DPRD Kabupaten Seluma dengan agenda nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Seluma dan Pemerintah Kabupaten Seluma, terkait prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dirasa penting untuk Masyarakat Seluma. Ada sekitar 13 Raperda yang dibacakan oleh Khairi Yulian, Ketua Komisi III DPRD Seluma, dan akan dipilih tiga Raperda yang akan dilakukan pembahasan lebih awal, karena akan dilihat berdasarkan kepentingan untuk masyarakat. Bupati Seluma Bundra Jaya SH, MH, mengungkapkan bahwa setelah ini disepakati, maka akan dilakukan pembahasan yang dinilai penting bagi masyarakat Seluma. "Iya sudah ditandatangani untuk dibahas, tapi kita akan bahas yang dirasa penting untuk masyarakat," sebutnya. Bundra jaya mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menunggu hasil pengamatan terhadap Raperda tersebut, dan yang mana tiga diantaranya yang harus dilakukan pembahasan lebih awal, dikarenakan saat ini tengah dilakukan telaah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Kita tunggu dulu hasil telaahnya, dan yang mana paling penting maka itu yang akan kita utamakan," ungkapnya. Beriut Daftar 13 Raperda yang Akan Dibahas :

  1. Raperda tentang Pengelolaan Infaq, Zakat dan Sedekah
  2. Raperda tentang Peneyelenggaraan Pendidikan
  3. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah
  4. Raperda tentang Penanggulangan Narkoba
  5. Raperda tentang makanan dan minuman beralkohol/ memabukkan.
  6. Raperda tentang Pedoman dan Tatacara Pembentukan dan Pengelolaan Bumdes
  7. Raperda tentang CSR
  8. Raperda tentang Penyertaan Modal PT Bank Bengkulu
  9. Raperda tentang LKPJ Bupati
  10. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2013 tentang RTRW
  11. Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Kabupaten
  12. Raperda tentang Larangan Hiburan Malam
  13. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkades
(Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: