Pasutri Edarkan Ganja dan Sabu Dibekuk

Pasutri Edarkan Ganja dan Sabu Dibekuk

BETVNEWS,- Pasangan suami istri inisial S-K-M (36) dan S-N (23) dibekuk petugas Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu karena diduga melakukan peredaran narkona jenis ganja dan sabu. Pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap S-K-M, di salah satu minimarket waralaba di Simpang Kandis, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Pelaku diamankan setelah sempat berusaha kabur dari kejaran petugas, dan berhasil menyita barang bukti 1 paket besar ganja dengan berat 300 gram senin (28/1) malam kemarin. Berbekal keterangan dari S-K-M, polisi kemudian mengamankan istri siri S-K-M berinisial S-N alias L-Z dikamar indekost Kelurahan Kampung Bali. Polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu ukuran 1,5 gram. "Hasil pengembangan, kami juga amankan istri siri pelaku SKM, dan mengamankan sabu" jelas KBO Satreskoba Polres Bengkulu, Ipda. Saiful Ahmadi dalam press rilis kamis (31/1) siang. Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Taufan Aj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: