KPU

Rapat Paripurna DPRD Provinsi: Laporan Hasil Reses dan Pengambilan Keputusan 3 Raperda Ditunda

Rapat Paripurna DPRD Provinsi: Laporan Hasil Reses dan Pengambilan Keputusan 3 Raperda Ditunda

Rapat Paripurna laporan hasil reses anggota DPRD Provinsi Bengkuku masa persidangan ke 1 tahun sidang 2024. Kedua pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusanan bersama 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditunda, Senin 4 Maret 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Rapat Paripurna laporan hasil reses anggota DPRD Provinsi Bengkuku masa persidangan ke 1 tahun sidang 2024. Kedua pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusanan bersama 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditunda, Senin 4 Maret 2024.

BACA JUGA:Saluran Irigasi Padang Rambun Jebol, Tim BWSS VII Bakal Tinjau Lokasi Kerusakan

Dua agenda rapat paripurna yakni laporan hasil reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan pendapat akhir fraksi-fraksi atas 3 Raperda sekaligus pengambilan keputusan dan penandatangan keputusan bersama mendapatkan intruksi sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan Waka 1 Samsu Amanah, Waka 2 Suharto, dan Waka 3 Erna Sari Dewi yang hadir dengan lengkap. Sementara eksekutif diwakili Plh sekaligus asisten III Provinsi Bengkuku Nandar Munadi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 2 Unit Rumah di Kebun Keling Hangus Terbakar

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP dalam Intruksinya menyatakan, berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu rapat pengambilan keputusan wajib dihadirikan oleh Gubernur Bengkulu.

"Setelah pendapat akhir fraksi-fraksi, dilanjutkan pandangan Gubernur Bengkulu, kemudian penandatanganan keputusan sehingga tidak bisa diwakilkan," sampai Jonaidi.


Jonaidi SP, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Mewujudkan Pelayanan Perpustakaan yang Optimal Melalui Pelantikan Pejabat Administrasi DPK Provinsi Bengkulu

Dikatakan Jonaidi, terlebih ada 3 Raperda yang bakal ditandatangani. Dia mengatakan, sehingga tidak mungkin mengambil risiko yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia meminta untuk dijadwalkan ulang oleh badan musyawarah.  

"Tidak mungkin kita mengambil resiko 3 Raperda yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga kita tunda untuk dijadwalkan kembali," ujarnya 

BACA JUGA:SMKN 4 Kepahiang Siapkan Siswa Terjun ke Dunia Kerja

Selain itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM  menambahkan, pihak memberikan kesempatan kepada Banmus menjalankan kembali agenda yang digabungkan dengan laporan hasil reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Menurutnya, selama hampir tidak pernah pernah Gubernur Bengkulu menghadirkan laporan hasil reses DPRD Provinsi Bengkulu.

"Saya sepakat ditunda dan dijadwalkan kembali oleh Banmus. Sekaligus dengan agenda laporan hasil reses agar Gubernur Bengkulu mendengar aspirasi masyarakat," tutur Edwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: