Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma Naik Penyidikan, Kejari Geledah 3 Kantor OPD

Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma Naik Penyidikan, Kejari Geledah 3 Kantor OPD

Kejari Seluma melakukan penggeledahan di 3 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa 05 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dilakukan rangakaian penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Seluma menaikan status penyidikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar menukar aset lahan tanah Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada 2008 lalu.

Status naiknya penyidikan pada 4 Maret 2024 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.

BACA JUGA:Kalahkan Suara Elisa di Seluma, Ini Komitmen Destita Khairilsani 'Kerudung Putih' Untuk Masyarakat

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kejari Seluma melakukan penggeledahan di 3 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa 05 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Kejaksaan negeri seluma Wuriadhi Paramitha mengatakan,  penggeledahan terkait kasus tukar guling aset dilakukan di beberapa tempat yaitu kantor Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemda Kabupaten Seluma, kantor Pertanahan Kabupaten Seluma (BPN), dan kantor Dinas Perkim.

BACA JUGA:Gubernur Nonaktifkan Kepsek dan Waka Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu, Ini Penyebabnya

"Terkait perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma, kita sudah menaikan status menjadi penyidikan, sehingga hari ini kita lakukan penggeledahan di BPN, Tapem, dan Dinas Perkim," Ujarnya

BACA JUGA:Dukung Pengembangan Budidaya Perikanan, DKP Seluma Sediakan Bantuan 20 Ribu Bibit Ikan

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam dengan menggeledah brangkas tempat penyimpanan dokumen kantor.

Wuriadhi Paramitha mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang ditemukan  terkait dengan tukar guling tahun 2008, yakni BPN sertifikat lahan tukar guling di lokasi Sembayat tahun 2008-2009.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Oknum Polisi Divonis 4 tahun

Lalu dokumen SKT di bagian Tapem terkait pembebasan lahan tahun 2003, pembebasan lahan sembayat 2007, 2008 hingga 2009. Kemudian Perkim dokumen sertifikat pemilik lahan sebelum dibebaskan oleh Bengkulu Selatan. 

Namun masih ada 2 brankas yang belum dilakukan penggeledahan karena terkendala kunci, sehingga dilakukan penyegelan.

BACA JUGA:Antisipasi Tindak Pidana Pencurian Saat Ramadan, Polres Seluma Lakukan Patroli Rutin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: